Musrenbang Desa Cisalada 2023 dan Penyusunan RKP Desa Tahun 2024 dan Daftar Usulan Tahun 2025

  • Sep 27, 2023
  • Admin Cisalada-Cigombong

Cisalada, 25/09/2023, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, adalah proses partisipatif yang dilakukan di tingkat Desa. Tujuannya adalah untuk merumuskan rencana pembangunan desa secara bersama-sama, dengan melibatkan warga desa, pemerintah desa, dan stakeholder lokal lainnya. Musrenbang Desa merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang lebih besar.

Materi tentang Musrenbang Desa biasanya mencakup berbagai aspek, seperti:

  1. Tahapan Musrenbang Desa: Penjelasan tentang tahapan atau proses yang terlibat dalam Musrenbang Desa, termasuk persiapan, penyelenggaraan pertemuan, identifikasi masalah, penentuan prioritas, dan penyusunan rencana pembangunan.

  2. Partisipasi Masyarakat: Pentingnya melibatkan masyarakat desa dalam proses Musrenbang Desa, serta metode yang dapat digunakan untuk menggalang partisipasi aktif mereka.

  3. Peran Pemerintah Desa: Peran pemerintah desa dalam mengoordinasikan dan memfasilitasi Musrenbang Desa serta implementasi rencana pembangunan.

  4. Rencana Pembangunan Desa: Bagaimana rencana pembangunan desa disusun, termasuk penetapan prioritas proyek, alokasi anggaran, dan target pencapaian.

  5. Implementasi dan Evaluasi: Langkah-langkah yang diambil untuk mewujudkan rencana pembangunan desa serta bagaimana proyek-proyek diawasi dan dievaluasi.

  6. Peraturan dan Pedoman: Referensi kepada peraturan atau pedoman yang mengatur Musrenbang Desa di Indonesia.

  7. Studi Kasus: Contoh-contoh praktis dari berbagai desa di Indonesia yang telah berhasil dalam melaksanakan Musrenbang Desa

yang selanjutnya di susun dan dibuat Rencana Kerja Pemerintah Desa. Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas, yakni:

  1. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  2. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  3. pencermatan ulang RPJM Desa;
  4. penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
  5. musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan
  6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.

Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa  yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal Pendataan SDGs Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program fan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.

Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2024 Desa Cisalada adalah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, arah dan strategi pembangunan desa, serta tahapan program dan kegiatan.

Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Tahun 2024 Desa Cisalada adalah sebagai berikut:

  1. Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran;
  2. Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
  3. Terciptanya sinergitas pembangunan Desa Cisalada dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten Bogor;
  4. Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa serta bahan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa Cisalada selama satu tahun; dan
  5. Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Desa Cisalada